Bagian Waris Untuk Seorang Isteri, Satu Anak Perempuan, dan Dua Anak Laki-Laki

Selasa, 22 Maret 2011

Tanya :

Seorang laki-laki meninggal dengan para ahli waris sebagai berikut : seorang isteri, seorang anak perempuan, dan dua anak laki-laki. Harta warisnya senilai Rp 80 juta. Mohon bantuan Ustadz menghitung bagian ahli waris masing-masing. (FW, Rancaekek).

Jawab :

Dalam hukum waris Islam, isteri merupakan ash-habul furudh, yaitu ahli waris yang mendapat bagian harta waris dalam jumlah tertentu. Isteri mendapat 1/4 (seperempat) jika suami yang meninggal tidak mempunyai anak, dan mendapat 1/8 (seperdelapan) jika mempunyai anak. (Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Risalah fil Faraidh, hal. 7).

Dalam kasus ini suami mempunyai anak, maka bagian isteri adalah 1/8 (seperdelapan) sesuai dalil Al-Qur`an :

فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ


"Jika kamu (suami) mempunyai anak, maka para isteri itu memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan..." (QS An-Nisaa` : 12).

Sedangkan seorang anak perempuan dan dua anak laki-laki adalah ashabah, yaitu ahli waris yang mendapat bagian harta waris sisanya setelah diberikan lebih dulu kepada ash-habul furudh.

Ketiga anak tersebut mendapat harta sebanyak = 7/8 (tujuh perdelapan), berasal dari harta asal dikurangi bagian ibu mereka (1 – 1/8 = 7/8).

Selanjutnya bagian 7/8 (tujuh perdelapan) itu dibagi kepada ketiga anak tersebut dengan ketentuan bagian anak laki-laki adalah dua kali bagian anak perempuan sesuai dalil Al-Qur`an :

يُوْصِيْكُمُ اللهُ فِيْ أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الأْنُْثَيَيْنِ


"Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian harta waris untuk) anak-anakmu, yaitu : bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan." (QS An-Nisaa` [4] : 11)

Maka bagian anak perempuan tersebut (misalkan namanya A) = 1 bagian. Bagian anak laki-laki pertama (misal namanya B) = 2 bagian, dan bagian anak laki-laki kedua (misalnya namanya C) = 2 bagian. Maka harta ashabah tadi (7/8) akan dibagi menjadi 5 bagian (dari penjumlahan 1 + 2 + 2). Atau penyebutnya adalah 5.

Jadi bagian A= 1/5 dari 7/8 = 1/5 X 7/8 = 7/40 (tujuh perempatpuluh). Bagian B = 2/5 dari 7/8 = 2/5 X 7/8 = 14/40 (empat belas perempatpuluh). Bagian C sama dengan bagian B = 2/5 X 7/8 = 14/40 (empat belas perempatpuluh).

Berdasarkan perhitungan di atas, maka bagian isteri = 1/8 X Rp 80 juta = Rp 10 juta. Bagian A (anak perempuan) = 7/40 x Rp 80 juta = Rp 14 juta. Sedang bagian B dan C (dua anak laki-laki) masing-masing = 14/40 x Rp 80 juta = Rp 28 juta.

Demikian perhitungan warisnya. Semoga bermanfaat.

Sumber: http://khilafah1924.org/index.php?option=com_content&task=view&id=800&Itemid=33

0 komentar:

Posting Komentar