Keluar Cairan Wajib Mandi?

Sabtu, 05 Maret 2011

Assalamu'alaikum Wr.Wb. Karena suatu hal, seringkali saya merasakan ada cairan seperti lendir keluar dari kemaluan saya. Cairan tersebut encer dan tidak seperti sperma, bisa jadi keluar lebih dari sekali dalam sehari. Apakah harus mandi wajib? Cairan tersebut najis nggak Ustadz? Oh iya..jika kita puasa sunah senin dan kamis karena terlambat bangun pas kita lagi sahur ternyata udah azan, apakah sahur kita sah? atau saat azan udah gak boleh makan lagi, batasnya jam berapa? itu aja ustad terimakasih. Wassalamualaikum Wr. Wb.

Jawab :

Wa'alaikum Salam Wr. Wb.

Cairan bening tidak kental dan lengket yang keluar ketika sedang bercumbu dengan istri/suami atau ketika membayangkan hal tersebut dalam khazanah Fiqh Islam disebut Madzi.

Cairan ini adalah Najis karena Rasulullah SAW memerintahkan agar mencuci kemaluan dari cairan tersebut dan berwudhu (tidak perlu mandi janabat).

Dari Ali bin Abi Thalib RA, ia berkata: “Aku adalah orang yang banyak mengeluarkan madzi akan tetapi aku malu untuk bertanya kepada Rasulullah SAW berkaitan hal tersebut karena alasannya putri beliau (Fatimah). Maka aku memerintahkan Miqdad bin Al-Aswad untuk menanyakan hal tersebut kepada Rasulullah SAW, beliau pun bersabda: “Hendaklah ia membersihkan kemaluannya dan berwudhu.” (HR. Bukhori dan Muslim).

Imam As-Syairoji meyebutkan karena cairan tersebut (madzi) keluar dari tempat keluarnya hadats maka hukumnya seperti air kencing. (Fatawa Al-Hindiyah 1/46).

Jumhurul ulama menyatakan jika cairan madzi tersebut keluar ketika seseorang sedang melaksanakan ibadah shaum maka ibadah shaumnya tidak batal, karena tidak ada nash yang menyatakan hal tersebut dan juga tidak ada Ijma (konsensus ulama). Dan juga tidak mungkin diqiaskan (dianalogikan) kepada jima (Al-Mughny Ibnu Qudamah 3/49).

Sedangkan jika saudara bangun untuk melaksanakan sahur dan mendengar adzan sudah berkumandang maka shaum tidak sah, kecuali jika saudara sahur terlebih dahulu kemudian terdengar adzan, maka saumnya sah dengan syarat, ketika saudara mendengar adzan tersebut, saudara menghentikan makan sahur.

Wassalamu`alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.

Sumber: http://hidayatullah.com/konsultasi/konsultasi-syariah/28/2/keluar-cairan-wajib-mandi?.html

0 komentar:

Posting Komentar