Tampilkan postingan dengan label Muamalah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Muamalah. Tampilkan semua postingan

Denda Karena Terlambat Bayar Utang, Bolehkah?

Minggu, 20 Maret 2011

0 komentar
Tanya :

Ustadz, apa hukumnya denda karena terlambat membayar utang atau angsuran utang?

Jawab :

Dalam fiqih kontemporer denda karena terlambat membayar utang atau angsuran utang disebut al-gharamat at-ta`khiriyah atau al-gharamat al-maliyah. (Abdullah Mushlih & Shalah Shawi, Maa Laa Yasa’u at-Tajir Jahlahu, hal. 279 & 335; Ali as-Salus, Mausu’ah Al-Qadhaya al-Fiqhiyah al-Mu’ashirah, hal. 458).

Para ulama kontemporer berbeda pendapat dalam masalah ini. Sebagian membolehkan dan sebagian lagi mengharamkan. Yang membolehkan antara lain berdalil dengan sabda Nabi SAW,"Tindakan menunda pembayaran utang oleh orang kaya adalah suatu kezaliman." (HR Bukhari). Juga sabda Nabi SAW,"Tindakan orang mampu [menunda pembayaran utangnya] telah menghalalkan kehormatannya dan sanksi kepadanya." (HR Ahmad, Abu Dawud, Nasa`i, Ibnu Majah, dan Al-Hakim).

Menurut pihak yang membolehkan, hadits ini menjadi dalil jika orang yang mampu menunda pembayaran utangnya maka ia berhak mendapatkan hukuman, termasuk hukuman denda. Namun mereka menetapkan dua syarat. Pertama, denda ini tidak boleh disyaratkan di awal akad, untuk membedakannya dengan riba jahiliyah (riba nasi`ah). Kedua, denda ini hanya dikenakan bagi yang mampu, tak berlaku bagi yang miskin atau dalam kesulitan. (QS Al-Baqarah : 280). (Abdullah Mushlih & Shalah Shawi, ibid., hal. 337).

Sedang pihak yang mengharamkan berdalil denda semacam ini mirip dengan riba jahiliyah (riba nasi`ah), yaitu tambahan dari utang yang muncul karena faktor waktu/penundaan. Padahal justru riba inilah yang diharamkan saat Al-Qur`an turun (QS Al-Baqarah : 275). Maka apapun namanya, ia tetap riba, baik diambil dari orang yang mampu atau tidak, baik disyaratkan di awal akad atau tidak. (Abdullah Mushlih & Shalah Shawi, ibid., hal. 338).

Pendapat yang rajih adalah yang mengharamkan. Alasannya : Pertama, meski orang mampu yang menunda pembayaran utang layak dihukum, tapi tak pernah ada sepanjang sejarah Islam seorang pun qadhi (hakim) atau fuqaha yang menjatuhkan hukuman denda. Padahal kasus semacam ini banyak sekali terjadi di berbagi kota di negeri-negeri Islam. Jumhur fuqaha berpendapat hukumannya adalah ta’zir, yaitu ditahan (al-habs) meski sebenarnya boleh saja bentuk ta’zir lainnya. (Abdullah Mushlih & Shalah Shawi, ibid., hal. 338; Ali As-Salus, ibid., hal. 449).

Hal itu karena sudah maklum bahwa pemberi utang hanya berhak atas sejumlah uang yang dipinjamkannya, tidak lebih. Baik ia mendapatkannya tepat pada waktunya atau setelah terjadi penundaan. Tambahan berapa pun yang diambilnya sebagai kompensasi dari penundaan pembayaran tiada lain adalah riba yang diharamkan. (Ali As-Salus, ibid., hal. 449).

Kedua , denda karena terlambat membayar utang mirip dengan riba, maka denda ini dihukumi sama dengan riba sehingga haram diambil. Kaidah fiqih menyebutkan : Maa qaaraba al-syai’a u’thiya hukmuhu (Apa saja yang mendekati/mirip dengan sesuatu, dihukumi sama dengan sesuatu itu). (M. Shidqi Burnu, Mausu’ah al-Qawa’id Al-Fiqhiyah, 9/252). Kesimpulannya, menjatuhkan denda karena terlambat membayar utang atau angsuran utang hukumnya haram karena termasuk riba. Wallahu a’lam.

Sumber: http://khilafah1924.org/index.php?option=com_content&task=view&id=799&Itemid=33

Hadist Riba

Minggu, 06 Februari 2011

0 komentar
Assalamu'alaikum wr. wb.

Ustadz, saya ingin tahu lebih jelas tentang hadist berikut ini :

Dari Jabir ra berkata, bahwa Rasulullah SAW melaknat orang yang memakan riba, orang yang memberikannya, penulisnya dan dua saksinya, dan beliau berkata, mereka semua adalah sama. (HR. Muslim)

Bisa minta tolong dijelaskan arti secara menyeluruh dari hadist tersebut. Pada zaman sekarang siapa saja yang termasuk dalam pemakan riba, pemberi riba, penulis, dan saksinya?

Apa yang harus saya lakukan apabila saya termasuk dalam salah satunya? Pekerja yang mendapatkan gaji dari riba, apakah hukuman bagi dia? Sangat berterima kasih sebelumnya.

add

Jawaban

Wa'alaikumussalam Wr Wb

Riba berarti ziyadah (tambahan). Maksudnya tambahan atas modal, sedikit maupun banyak, sebagaimana dsebutkan didalam firman Allah swt :

وَإِن تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ

Artinya : “Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), Maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (QS. Al Baqarah [2] : 279)

Riba ini diharamkan oleh semua agama samawi, karena dianggap sesuatu yang membahayakan menurut agama Yahudi, Nasrani dan Islam. Bahkan islam memandangnya sebagai salah satu dosa besar yang dapat membinasakan seseorang.

Diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan". Para sahabat bertanya: "Wahai Rasulullah, apakah itu? Beliau bersabda: "Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan haq, memakan riba, makan harta anak yatim, kabur dari medan peperangan dan menuduh seorang wanita mu'min yang suci berbuat zina"

Juga hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Jabir dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melaknat pemakan riba, orang yang menyuruh makan riba, juru tulisnya dan saksi-saksinya." Dia berkata, "Mereka semua sama."

Pemilik kitab “Aunul Ma’bud” mengatakan bahwa makna ‘pemakan riba adalah orang yang mengambilnya walaupun dirinya tidak memakannya. Sesungguhnya pengkhususan dengan kata-kata makan karena ia adalah jenis pemanfaatan yang paling besar.

Adapun makna orang yang menyuruh makan riba adalah yang orang yang memberikannya kepada orang yang mengambilnya. Sedangkan makna saksi dan penulis riba, menurut Imam Nawawi bahwa didalamnya terdapat ketegasan pengharaman penulisan antara dua orang yang bertransaksi riba dan penyaksian terhadap keduanya dan juga pengharaman terhadap pertolongan atau bantuan kepada kebatilan. (Aunul Ma’bud juz VII hal 2893)

Riba ini ada dua macam :

1. Riba Nasi’ah yaitu pertambahan bersyarat yang diterima oleh pemberi utang dari orang dari orang yang berutang karena penangguhan atas pembayaran. Jenis riba ini diharamkan menurut al Qur’an, Sunnah dan Ijma ulama.
2. Riba Fadhal yaitu jual beli uang dengan uang atau barang pangan dengan barang pangan yang disertai tambahan. Jenis ini diharamkan karena termasuk perantara riba nasi’ah.

Imam Bukhori meriwayatkan dari Umar bin Khattab mengabarkan dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jual beli emas dengan emas adalah riba' kecuali begini-begini (maksudnya secara kontan), beras dengan beras adalah riba' kecuali begini-begini (maksudnya secara kontan), kurma dengan kurma adalah riba' kecuali begini-begini (maksudnya secara kontan), gandum dengan gandum adalah riba' kecuali begini-begini (maksudnya secara kontan) ".

Terhadap orang yang melakukan praktek-praktek riba diatas maka diwajibkan baginya untuk segera bertaubat kepada Allah swt dan menghentikan segala bentuk yang termasuk didalam praktek ribawi. Diantara keharusan seorang yang bertaubat dari perbuatan riba adalah mencukupkan dirinya dengan modal pokok hartanya saja dan tidak mengambil tambahan (riba) darinya, sebagaimana disebutkan didalam firman Allah swt :

وَإِن تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ

Artinya : “Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), Maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (QS. Al Baqarah [2] : 276)

Begitu juga terhadap seorang pekerja yang mendapatkan gaji dari riba atau bekerja di Bank Konvensional maka hendaklah dirinya mencari pekerjaan lainnya yang lebih berkah dan halal. Akan tetapi jika dirinya melihat bahwa bekerja di tempat itu adalah sesuatu yang darurat dalam rangka memenuhi kebutuhan hidup keluarganya maka dibolehkan baginya menerima gaji itu dengan hati yang tidak rela sambil tetap berusaha mencari alternatif pekerjaan lainnya yang lebih berkah dan halal.

Syeikh Yusuf al Qaradhawi di dalam bukunya “Fatwa-Fatwa Kontemporer” ketika ditanya tentang hukum bekerja di Bank Konvensional, beliau menjawab,”Jangan pula dilupakan adanya kebutuhan hidup yang oleh para fuqaha diistilahkan telah sampai tingkat darurat. Kondisi inilah yang menjadikan saudara penanya untuk menerima —tetap bekerja di bank— sebagai sarana mencari kehidupan dan rezeki, sebagaimana firman Allah swt :

فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

Artinya : “.....tetapi Barangsiapa dalam Keadaan terpaksa (memakannya) sedang Dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Baqarah [2] : 173)

Wallahu A’lam

Sumber: http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/hadist-riba.htm

Hukum Jual Beli Mata Uang Asing

Kamis, 27 Januari 2011

0 komentar
Tanya :

Ustadz, mohon dijelaskan hukum jual beli mata uang asing.

Mila Andriyani, Palembang

Jawab :

Jual beli mata uang dalam fiqih kontemporer disebut dengan istilah tijarah an-naqd atau al-ittijaar bi al-‘umlat. Dalam kitab-kitab fiqih disebut al-sharf (pertukaran uang, currency exchange). Definisi al-sharf menurut Abdurrahman al-Maliki adalah pertukaran harta dengan harta yang berupa emas atau perak, baik dengan sesama jenisnya dengan kuantitas yang sama, maupun dengan jenis yang berbeda dengan kuantitas yang sama ataupun tidak sama. Karena mata uang sekarang dianggap sama dengan emas dan perak, maka Rawwas Qa’ahjie mendefinisikannya secara umum, yaitu pertukaran uang dengan uang. (Abdurrahman al-Maliki, As-Siyasah al-Iqtishadiyah al-Mustla, hal. 114 & 125; Ali As-Salus, Mausu’ah Al-Qadhaya al-Fiqhiyah al-Mu’ashirah, hal. 432; Rawwas Qal’ahjie, Mu’jam Lughah al-Fuqaha, hal. 85 & 208).

Hukum jual beli mata uang mubah selama memenuhi syarat-syaratnya. Jika yang dijualbelikan sejenis (misal rupiah dengan rupiah, atau dolar AS dengan dolar AS), syaratnya dua. Pertama, harus ada kesamaan kuantitas, yakni harus sama nilainya. Kedua, harus ada serah terima (at-taqabudh) di majelis akad. Jadi harus kontan dan tak boleh ada penundaan serah terima. Adapun jika yang dijualbelikan tak sejenis (misal rupiah dengan dolar AS), syaratnya satu, yaitu dilakukan secara kontan. (Taqiyuddin an-Nabhani, Muqaddimah al-Dustur, 2/155; Abul A’la al-Maududi, Ar-Riba, hal. 114; Sa’id bin Ali al-Qahthani, Ar-Riba Adhraruhu wa Atsaruhu, hal. 23).

Dalilnya antara lain sabda Rasulullah SAW, “Emas ditukar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jewawut dengan jewawut, kurma dengan kurma, garam dengan garam, harus semisal dengan semisal, sama dengan sama (beratnya/takarannya), dan dari tangan ke tangan (kontan). Maka jika berbeda jenis-jenisnya, juallah sesuka kamu asalkan dari tangan ke tangan (kontan).” (HR Muslim no 1210; At-Tirmidzi III/532; Abu Dawud III/248).

Hadits ini menunjukkan jika yang dipertukarkan masih satu jenis (misal emas dengan emas), syaratnya dua; Pertama, harus ada kesamaan (at-tasawi) dalam hal berat atau takarannya. Kedua, harus ada serah terima (taqabudh) di majelis akad, yakni secara kontan. Namun jika yang dipertukarkan tak satu jenis (misal emas dengan perak), boleh ada kelebihan atau tambahan, dan syaratnya hanya satu, yaitu dilakukan secara kontan.

Hadits di atas walaupun menjelaskan pertukaran emas dan perak, namun hukumnya berlaku pula untuk mata uang saat ini. Ini karena sifat yang ada emas dan perak saat itu, yaitu sebagai mata uang, juga terdapat pada mata uang saat ini (al-nuqud). (Taqiyuddin an-Nabhani, an-Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam, hal. 264).

Maka jual beli mata uang asing hukumnya boleh selama memenuhi syarat-syaratnya. Jika tidak memenuhi syaratnya, hukumnya haram. Misal menukar rupiah dengan dolar AS, tapi serah terimanya ditunda pada tanggal tertentu beberapa hari mendatang. Walaupun disepakati, hukumnya tetap haram, baik yang ditunda rupiahnya, dolarnya, atau kedua-duanya. (Ali As-Salus, Mausu’ah Al-Qadhaya al-Fiqhiyah al-Mu’ashirah, hal. 426). Wallahu a’lam. (ustadz siddiq aljawie/mediaumat.com)

Sumber: http://hizbut-tahrir.or.id/2010/12/30/hukum-jual-beli-mata-uang-asing/