Tampilkan postingan dengan label Thaharah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Thaharah. Tampilkan semua postingan

Keluar Cairan Wajib Mandi?

Sabtu, 05 Maret 2011

0 komentar
Assalamu'alaikum Wr.Wb. Karena suatu hal, seringkali saya merasakan ada cairan seperti lendir keluar dari kemaluan saya. Cairan tersebut encer dan tidak seperti sperma, bisa jadi keluar lebih dari sekali dalam sehari. Apakah harus mandi wajib? Cairan tersebut najis nggak Ustadz? Oh iya..jika kita puasa sunah senin dan kamis karena terlambat bangun pas kita lagi sahur ternyata udah azan, apakah sahur kita sah? atau saat azan udah gak boleh makan lagi, batasnya jam berapa? itu aja ustad terimakasih. Wassalamualaikum Wr. Wb.

Jawab :

Wa'alaikum Salam Wr. Wb.

Cairan bening tidak kental dan lengket yang keluar ketika sedang bercumbu dengan istri/suami atau ketika membayangkan hal tersebut dalam khazanah Fiqh Islam disebut Madzi.

Cairan ini adalah Najis karena Rasulullah SAW memerintahkan agar mencuci kemaluan dari cairan tersebut dan berwudhu (tidak perlu mandi janabat).

Dari Ali bin Abi Thalib RA, ia berkata: “Aku adalah orang yang banyak mengeluarkan madzi akan tetapi aku malu untuk bertanya kepada Rasulullah SAW berkaitan hal tersebut karena alasannya putri beliau (Fatimah). Maka aku memerintahkan Miqdad bin Al-Aswad untuk menanyakan hal tersebut kepada Rasulullah SAW, beliau pun bersabda: “Hendaklah ia membersihkan kemaluannya dan berwudhu.” (HR. Bukhori dan Muslim).

Imam As-Syairoji meyebutkan karena cairan tersebut (madzi) keluar dari tempat keluarnya hadats maka hukumnya seperti air kencing. (Fatawa Al-Hindiyah 1/46).

Jumhurul ulama menyatakan jika cairan madzi tersebut keluar ketika seseorang sedang melaksanakan ibadah shaum maka ibadah shaumnya tidak batal, karena tidak ada nash yang menyatakan hal tersebut dan juga tidak ada Ijma (konsensus ulama). Dan juga tidak mungkin diqiaskan (dianalogikan) kepada jima (Al-Mughny Ibnu Qudamah 3/49).

Sedangkan jika saudara bangun untuk melaksanakan sahur dan mendengar adzan sudah berkumandang maka shaum tidak sah, kecuali jika saudara sahur terlebih dahulu kemudian terdengar adzan, maka saumnya sah dengan syarat, ketika saudara mendengar adzan tersebut, saudara menghentikan makan sahur.

Wassalamu`alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.

Sumber: http://hidayatullah.com/konsultasi/konsultasi-syariah/28/2/keluar-cairan-wajib-mandi?.html

Parfum Beralkohol, Najiskah?

Jumat, 28 Januari 2011

0 komentar
Tanya :

apa hukumnya menggunakan parfum yang beralkohol?

Jawab :

Para ulama berbeda pendapat mengenai boleh tidaknya menggunakan parfum beralkohol. Sebagian ulama tidak membolehkan karena menganggap alkohol najis. Sedang sebagian lainnya membolehkan, karena tak menganggapnya najis. Perbedaan pendapat tentang kenajisan alkohol berpangkal pada perbedaan pendapat tentang khamr, apakah ia najis atau tidak.

Khamr itu sendiri menurut istilah syar’i adalah setiap minuman yang memabukkan. (Abdurrahman al-Maliki, Nizhamul ‘Uqubat, hal. 25). Di masa kini lalu diketahui, unsur yang memabukkan itu adalah alkohol (etanol, C2H5OH). Maka dalam istilah teknis kimia, khamr didefinisikan sebagai setiap minuman yang mengandung alkohol (etanol) baik kadarnya sedikit maupun banyak. (Abu Malik Al-Dhumairi, Fathul Ghafur fi Isti’mal Al-Kuhul Ma’a al-‘Uthur, hal. 13).

Menurut jumhur fuqaha, seperti Imam Abu Hanifah, Maliki, Syafi’i, Ahmad, dan Ibnu Taimiyah, khamr itu najis. Namun menurut sebagian ulama, seperti Rabi’ah Al-Ra`yi, Imam Laits bin Sa’ad, dan Imam Muzani, khamr itu tak najis. (Wahbah Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, 1/260 & 7/427; Imam Al-Qurthubi, Ahkamul Qur`an, 3/52; Abdurrahman al-Jaziri, Al-Fiqh ‘Ala Madzahib al-Arba’ah, 1/18).

Ulama yang menganggap khamr najis berdalil dengan ayat (artinya),“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji (rijsun) termasuk perbuatan syaitan.” (QS Al-Ma`idah : 90). Ayat ini menunjukan kenajisan khamr, karena Allah SWT menyebut khamr sebagai rijsun, yang berarti najis. (Wahbah Zuhaili, ibid., 7/427)

Namun ulama yang menganggap khamr tak najis membantah pendapat tersebut. Mereka berkata rijsun dalam ayat tersebut artinya adalah najis secara maknawi, bukan najis secara hakiki. Artinya khamr tetap dianggap zat suci, bukan najis, meskipun memang haram untuk diminum. (Tafsir Al-Manar, 58/7; Imam Shan’ani, Subulus Salam, 1/36; Sayyid Sabiq, Fiqih As-Sunnah, 1/19).

Adapun menurut kami, yang rajih adalah pendapat jumhur bahwa khamr itu najis. Dalilnya memang bukan QS Al-Ma`idah : 90, dalam panci-panci mereka dan meminum khamr dalam bejana-bejana mereka.” Nabi SAW menjawab, “Jika kamu dapati wadah lainnya, makan makan dan minumlah dengannya. Jika tidak kamu dapati wadah lainnya, cucilah wadah-wadah mereka dengan air dan gunakan untuk makan dan minum.” (HR Ahmad & Abu Dawud, dengan isnad shahih). (Subulus Salam, 1/33; Nailul Authar, hal. 62).

Hadits di atas menunjukkan kenajisan khamr, sebab tidaklah Nabi SAW memerintahkan untuk mencuci wadah mereka dengan air, kecuali karena khamr itu najis. Ini diperkuat dengan riwayat Ad-Daruquthni, bahwa Nabi SAW bersabda,”maka cucilah wadah-wadah mereka dengan air karena air itu akan menyucikannya.” (farhadhuuhaa bil-maa`i fa-inna al-maa`a thahuuruhaa) (Mahmud Uwaidhah, Al-Jami’ Li Ahkam Al-Shalah, 1/45).

Kesimpulannya, alkohol (etanol) itu najis karena mengikuti kenajisan khamr. Maka, parfum beralkohol tidak boleh digunakan karena najis. Wallahu a’lam. (ustadz siddiq al jawie; mediaumat.com)

Sumber: http://hizbut-tahrir.or.id/2011/01/12/parfum-beralkohol-najiskah/