Tentang Wudhu Dan Sholat

Minggu, 13 Februari 2011

Assalamualaikum wr. wb.

Ustadz sigit yang dirahmati Allah SWT,

Saya belum memahami betul tentang beberapa madzab dalam Islam sehingga saya ingin menanyakan tetang salah satu hal yang membatalkan wudhu (kita bermadzab imam syafi`i) adalah bersentuhan kulit suami dan istri. Saya berfikir suami adalah salah satu mahrom saya dengan kata lain adanya pernikahan dia menjadi mahrom saya, jadi sesuatu yang dulunya tidak halal menjadi halal, tapi kenapa yang dulunya jika bersentuhan kulit membatalkan wudhu setelah adanya pernikahan tetap membatalkan wudhu. Mohon maaf karena sering tanpa sengaja tersenggol sedikit saja kita harus berwudhu lagi ?

Yang kedua jika kita sholat sambil menggendong anak (anak saya perempuan) yang memakai diapers yang tentunya ada air kencing di dalam diapers itu bagaimana hukumnya apakah sholat kita tetap sah ?

yulia

Jawaban

Wa'alaikumussalam Wr. Wb.

Saudara Yulia yang dirahmati Allah swt

Menyentuh Istri Dalam Keadaan Berwudhu

Jika seorang suami menyentuh istrinya secara langsung (tanpa penghalang) maka terjadi perbedaan pendapat dikalangan ahli ilmu, apakah hal itu membatalkan wudhu atau tidak. Yang paling tepat adalah bahwa ia tidaklah membatalkan wudhu baik menyentuhnya dengan disertai syahwat atau tidak. Karena Nabi shallallahu'alaihi wa sallam pernah mencium beberapa istrinya dan beliau shallallahu'alaihi wasallam tidak berwudhu lagi dan seandainya hal itu membatalkan wudhu pastilah Nabi shallallahu'alaihi wasallam telah menjelaskannya.

Adapun firman Allah swt :

أَوْ لاَمَسْتُمُ النِّسَاء

Artinya : “Atau menyentuh perempuan.” (QS. Al Maidah [5] : 6)

Maksudnya adalah jima’ (bersetubuh) menurut pendapat para ulama yang paling benar. (al Lajnah ad Daimah li al Buhuts al Ilmiah wa al Ifta No. 1405)

Hukum Shalat Sambil Menggendong Anak Yang Kencing

Dibolehkan bagi seorang yang melaksanakan shalat sambil menggendong anak kecil jika memang hal itu diperlukan, sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Abu Qatadah berkata; Aku melihat Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam shalat dengan menggendong Umamah atau Umaimah binti Abi Al 'Ash, ia adalah putri Zainab. Beliau menggendongnya bila berdiri dan meletakkannya bila ruku' hingga usai shalat.

Namun hendaklah dirinya memastikan bahwa anak kecil yang digendong itu dalam keadaan suci. Karena diantara syarat sahnya shalat adalah tidak terdapat najis baik di badan, pakaian atau tempat. Maka barangsiapa yang melaksanakan shalat sedangkan di pakaiannya atau badannya terdapat najis atau dirinya menggendong anak kecil yang terkena najis atau membawa botol yang didalamnya terdapat najis maka batal shalatnya, demikian menurut jumhur ulama namun tidak membatalkan wudhunya.

Ibnu Qudamah didalam kitabnya “al Mughni” mengatakan,”Seandainya seorang melaksanakan shalat sambil membawa botol tertutup yang berisi najis maka tidak sah shalatnya.”

Shalatnya batal jika dirinya mengetahui bahwa anak kecil yang digendongnya itu terkena najis akan tetapi jika dirinya tidak mengetahui bahwa anak kecil itu terkena najis atau lupa bahwa anak itu terkena najis maka shalatnya sah dan tidak perlu baginya untuk mengulang shalatnya.

Syeikh Ibnu Utsaimin —semoga Allah merahmatinya— mengatakan, ”Apabila seorang yang shalat sementara badannya terkena najis atau terkena najis yang tidak dicuci atau pakaiannya najis atau tempatnya najis maka shalatnya tidaklah sah menurut jumhur ulama. Akan tetapi seandainya dirinya tidak mengetahui najis tersebut atau mengetahuinya kemudian lupa untuk mencucinya hingga selesai shalatnya maka shalatnya sah dan tidak diharuskan baginya untuk mengulang. Dalilnya adalah bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam shalat kemudian melepas sandalnya dan orang-orang pun ikut melepas sandal mereka, ketika selesai beliau bertanya: "Kenapa kalian melepas sandal kalian?" mereka menjawab, "Wahai Rasulullah, kami melihat engkau melepas sandal maka kami juga melepas sandal kami, " beliau bersabda: "Sesungguhnya Jibril menemuiku dan mengabarkan bahwa ada kotoran di kedua sandalku.” Seandainya shalat batal karena disertai najis yang tidak diketahuinya pastilah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengerjakan lagi shalatnya.” (Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin juz XII hal 381)

Dengan demikian jika anda melaksanakan shalat sambil menggendong anak anda sementara anda mengetahui bahwa anak anda terkena najis air kencingnya sendiri meskipun dia menggunakan diapers maka shalat anda batal namun tidak membatalkan wudhu sehingga diharuskan bagi anda untuk mengulang shalat. Sedangkan jika anda meyakini bahwa diapers yang dikenakan anak anda yang digendong itu suci atau tidak terkena najis air kencingnya atau terkena najis air kencingnya ketika anda shalat sementara anda tidak mengetahuinya hingga anda selesai melaksanakan shalat maka shalat anda sah dan tidak perlu mengulanginya.

Wallahu A’lam.

Sumber: http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/tentang-wudhu-dan-sholat.htm

0 komentar:

Posting Komentar